Hanya sebuah catatan kecil. Catatan reminder dikala lupa.

Friday, December 11, 2015

Analisis Pernikahan Dini, Nikah Sirri, Poligami, dan TKW di Madura

STUDI KOMUNIKASI GENDER

sumber: tribunews.com
Pernikahan adalah babak baru untuk mengarungi kehidupan yang baru pula. Ibarat membangun sebuah rumah, diperlukan kesiapan dan perencanaan yang matang. Jika tidak  dipersiapkan dengan baik dan dibangun serampangan, maka hasilnya akan mengecewakan. Demikian pula dengan pernikahan.
Nikah dini adalah fenomena yang sering terjadi di kepulauan Madura. Madura sendiri memakai hukum adat dalam mengawinkan anak-anak mereka. Hukum adat itu sendiri yaitu hukum peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dan elastis karena peraturan-peraturannya yang tidak tertulis. Dalam hukum adat dikenal juga masyarakat hukum adat yaitu sekumpulan orang yang diikat oleh tatanan hukum / peraturan adat sebagai warga bersama dalam suatu persekutuan hukum yang tumbuh karena dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat tinggal. setiap daerah di Indonesia khususnya mempunyai adat yang berbeda-beda. Karena perbedaan itulah yang menjadi ciri khas dan identitas sebuah daerah.
Di Madura sendiri pernikahan tidak dibatasi usia. Di masyarakat Madura sendiri banyak yang kawin di usia muda bahkan ada yang kawin di usia yang belum baligh. Kebiasaan menikahkan anak yang belum baligh masih menjadi tradisi di daerah Sumenep bagian timur, misalnya di Talango. Kisaran umur perempuan yang menikah muda antara 3-15 tahun dan laki-laki antara 0-20 tahun. Pernikahan yang sudah baligh disahkan oleh Kyai daerah Sumenep dengan landasan Nabi Muhammad yang menikahi Aisyah di usia 6 tahun. Sedangkan pernikahan yang belum baligh, kyai Sumenep menganggap jenis ini hanya bentuk ikatan dua keluarga untuk saling mengawinkan anaknya sementara akad nikah baru dilaksanakan kalau pasangan tersebut sudah baligh.
Pernikahan dini yang ada di Madura terbilang unik, karena pernikahan tersebut dianggap sah oleh masyarakatnya dan sudah manjadi adat masayarakat Madura sendiri. Pernikahan di Madura sangatlah berbeda dengan daerah lain, ketika si laki-laki sudah bisa mencari uang atau penghasilan sendiri, mereka sudah dianggap dewasa dan boleh melakukan perkawinan, tidak harus menunggu umur 20-25 tahun.  
Pernikahan di bawah umur juga bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya : pendidikan, ekonomi, kebiasaan dan adat istiadat. Misalnya dalam hal pendidikan, orang tua dari pihak perempuan yang tidak menginginkan anaknya untuk melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi karena ditakutkan dapat mempengaruhi pergaulannya dikemudian hari, sehingga orang tua memilih untuk menikahkannya. Dalam hal ekonomi, jika sudah bersuami (menikah) tentu perekonomian keluarga sedikit terbantu. Ada juga anggapan bahwa orang Madura sendiri masih memegang teguh dan melanjutkan apa yang pernah dilakukan oleh nenek moyang mereka di masa dahulu. Masyarakat Madura berkeyakinan, jika cepat melakukan pernikahan, maka ia akan lebih dekat dengan Allah SWT dan menikah itu sendiri merupakan ibadah yang dianjurkan oleh agama islam. Jadi pernikahan dini yang ada di Madura tidak semata-mata ingin kawin saja, namun dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut. Dalam sosiologi hukum juga dijelaskan perilaku manusia atau masyarakat bisa dipengaruhi oleh faktor tingkat pendidikan, keluarga, kebiasaan dan adat istiadat.
Hal menarik juga terdapat saat melangsungkan pernikahan. Pernikahan di masyarakat Madura digelar dengan sangat meriah, entah itu dari keluarga mampu atau tidak. Dan pernikahan dilakukan dalam waktu yang lama. Dimulai dengan persiapan pernikahan, segala keperluan yang dibutuhkan dalam pernikahan harus dipersiapkan secara matang. Dalam pernikahan, resepsi dilakukan sehari-semalam. Dan biasanya pada malam resepsi dadakan tatangngin untuk menemani malam pertama pengantin. Dalam acara tatangngin biasanya diadakan acara ludruk maupun sejenisnya.
Sebelum melakukan pestapun, sebelumnya akan digelar acara tok-otok (semacam arisan) untuk mengumpulkan uang. Setelah uang terkumpul, mereka akan melakukan pesta sesuai rencana. Acara tok-otok sendiri akan digelar secara bergantian, jadi jika salah satu keluarga menikah hari ini, mereka juga harus serta dalam tok-otok berikutnya jika ada pernikahan keluarga lainnya. Arisan semacam ini punya manfaat banyak karena bisa saling tolong-menolong dalam kebaikan. Orang bisa merasakan kebahagiaan yang sama, meskipun dari keluarga tak mampu sekalipun.
Banyak resiko yang dapat ditimbulkan dan merugikan pihak-pihak yang bersangkutan oleh pernikahan dini, terutama pihak perempuan. Diantaranya:
a.       Kematian ibu yang melahirkan
Kematian karena melahirkan banyak dialami oleh ibu-ibu yang berusia di bawah 20 tahun. Penyebab utama karena kondisi fisik sang ibu belum memungkinkan untuk melahirkan.  Matangnya rahim perempuan adalah di usia 25 tahun. Banyak dokter kandungan menyarankan agar perempuan melahirkan di usia 25 tahun ke atas.
b.       Kematian bayi
Bayi yang dilahirkan oleh ibu berusia muda, banyak mengalami nasib yang tidak menguntungkan. Ada yang lahir sebelum waktunya (premature), ada yang berat badannya kurang, cacat lahir, dan ada pula yang langsung meninggal.
c.       Hambatan terhadap kehamilan dan persalinan
Selain kematian ibu dan bayi, ibu yang kawin pada usia muda dapat pula mengalami pendarahan, anemia, persalinan yang lama dan sulit, bahkan memungkinkan menderita kanker mulut rahim (serviks) di kemudian hari.
d.      Persoalan ekonomi
Pasangan yang menikah di usia muda, umumnya belum mempunyai cukup memiliki pengetahuan dan keterampilan (skills). Sehingga, sulit mendapatkan lapangan pekerjaan. Hal ini berdampak pada nafkah keluarga, sehingga bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Banyak perceraian terjadi karena masalah finansial dan ini patut untuk disikapi.
e.       Persoalan kedewasaan
Kedewasaan seseorang sangat berhubungan erat dengan usianya, usia muda (12-19 tahun) memperlihatkan keadaan jiwa yang selalu berubah (BKKBN, 2003). Emosi yang masih labil dapat memicu perselisihan dan dapat menimbulkan masalah. Masalah yang tidak bisa dikelola dengan baikpun, pada akhirnya dapat menimbulkan perceraian.
Dalam hukum positif perkawinan dalam undang-undang kita, tidak sembarangan orang bisa melangsungkan pernikahan.  Semuanya sudah diatur dalam undang-undang  berikut pasal-pasalnya.  Salah satunya disebutkan, usia minimal untuk suatu perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki (Pasal 7 UU No.1/1974). Jelas bahwa, di undang-undang tersebut orang di atas usia tersebut bukan lagi anak-anak, sehingga mereka sudah boleh untuk menikah. Batasan usia ini dimaksud untuk mencegah perkawinan terlalu dini. Walaupun begitu, selama seseorang belum mencapai usia 21 tahun masih diperlukan izin orang tua untuk menikahkan anaknya. Setelah di usia 21 tahun, boleh menikah tanpa seizin orang tua (Pasal 6 ayat 2 UU No. 1/1974). Tampak di sini, meski di undang-undang dicantumkan usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, mereka belum dianggap dewasa penuh dan masih diperlukan izin orang tua untuk menikah. 
Tidak itu saja, dalam Pasal 47 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, ayat ( 1) menjelaskan, “anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasannya.” Dan pasal 50 ayat (1) menjelaskan, “ anak yang belum mancapai umur 18 tahun atau yang belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.”  Kalau dikaitkan pernikahan dini yang ada di Madura dengan undang-undang yang mengatur perkawinan di Indonesia, jelas terjadi pelanggaran. Namun, karena masyarakat Madura mempunyai hukum adat sendiri, maka pernikahan usia dini dianggap wajar-wajar saja.
Seharusnya pemerintah dan semua elemen masyarakat memperhatikan persoalan ini, sebab mengingat persoalan yang ditimbulkan akibat pernikahan dini sangat banyak, seperti kematian ibu dan bayi, hambatan dalam persalinan, kesulitan dalam hal ekonomi, dll. Belum lagi kita melihat pada kondisi sang anak, amat disayangkan jika pendidikannya dipangkas di usia sekian. Seharusnya menikah setelah masa study selesai, setidaknya lulus SMA.


Analisis Poligami di Madura

Poligami yang dipahami orang kebanyakan adalah lelaki yang memiliki istri lebih satu. Stereotipe orang memandang poligami yaitu lelaki hidung belang atau laki-laki yang tidak punya rasa setia terhadap istri, kurangnya sense of empaty. Poligami bisa tanpa/diketahui oleh pihak istri. Di Madura sendiri, kasus poligami terbilang cukup banyak, bahkan kyai-kyai sendiripun ada yang berpoligami. Di Bangkalan misalnya, ada sebuah keluarga yang penulis ketahui dari salah seorang sahabat, sang suami memiliki istri dua. Kehidupan mereka tentram, bahkan bisa dikatakan jauh dari masalah. Hal ini dikarenakan, sang suami meminta izin kepada istri pertama untuk berpoligami dan setelah mendapatkan izin, mereka menikah, lalu tinggal serumah dengan istri pertama. Yang melatarbelakangi sang suami menikah lagi dikarenakan istri pertama tak kunjung mengandung, padahal mertua sudah ingin menimang cucu. Karena sang istri pertama minder tidak bisa memberikan keturunan, akhirnya setuju untuk dipoligami. Dari istri kedua, lahir satu orang anak yang kini sedang bersekolah di salah satu SD di Bangkalan.
Proses melakukan poligamipun terbilang sama dengan pernikahan biasa. Ada yang memeriahkan dengan pesta, namun ada juga yang tidak. Kasus poligami yang dilakukan siri akhir-akhir ini mencuat di salah satu daerah di Madura, sang laki-laki melakukan poligami tersebut dan kemudian hari baru diketahui oleh pihak istri. Karena merasa sakit hati, sang istripun melakukan hal serupa dengan poliandri.
Akibat bagi perempuan yang dipoligami sangat beragam. Namun yang penulis ketahui, tidak ada orang yang mau diduakan cintanya. Istri mana yang rela dimadu. Pihak perempuan, dalam hal ini istri pertama yang dipoligami tentunya akan merasakan tekanan batin, akan mengakibatkan sakit hati dan kemudian dendam. Jika ini berkelanjutan, akan muncul bibit-bibit masalah dalam keluarga tersebut. Akan ada kompetisi siapa yang layak dan baik untuk disayang serta dipertahankan seumur hidup. Jika tidak kunjung menemukan solusi, maka ujung-ujungnya akan terjadi perceraian yang tidak diharapkan. Lain jika pihak istri tersebut benar-benar rela dipoligami. Sungguh istri yang mulia.
Dalam hal finansial dan hasrat seksual, jika sang suami tidak bisa adil terhadap kedua istrinya, hal ini juga dapat menimbulkan masalah dikemudian hari. Dalam ayat suci Al-Quran juga sudah dijelaskan, menikah lagi hanya bisa dilakukan jika istri pertama mengizinkan dan berlaku adil terhadap keduanya. Jika tidak bisa memantapkan hal yang dua itu, maka cukup satu istri saja.
Penulis juga merasa kagum dengan poligami yang terjadi di Madura, biasanya poligami banyak yang tidak disetujui orang. Namun disini, semua orang mendukung jika poligami memang dibutuhkan.
Pendapat penulis tentang poligami di Madura, seharusnya poligami tidak berlarut-larut terjadi. Cukup satu untuk yang lain. Sebab, akan menimbulkan kecemburuan sosial dikemudian hari. Poligami juga tidak baik untuk perkembangan anak, apalagi jika ada anak tiri dan orang tua tiri tidak saling suka. Bisa lain lagi cerita yang akan terjadi. Poligami juga bisa merusak mental dan psikologi anak. Anak pada dasarnya akan belajar dari likungannya. Jika ayahnya sendiri memiliki istri lebih dari satu, ditakutkan anak juga akan mempelajari hal yang sama dari sang ayah. Sudah meniatkan diri sebelum menikah untuk mempunyai istri lebih dari satu. Jika niatnya saja sudah salah, bagaimana bisa untuk setia?
Poligami di Madura seharusnya diminimalisasi dengan cara melakukan sosialisasi, meningkatkan pengetahuan serta keterampilan, dan juga orang tua punya andil yang sangat besar untuk hal ini. Andai saja orang tua memberikan prasyarat sebelum menikah agar anaknya dijaga sampai maut memisahkan serta setia hanya pada satu orang saja, pasti tidak akan terjadi poligami.





 Analisis Pernikahan Sirri di Madura

Lain lagi yang dibahas kali ini, sebelumnya tentang poligami sekarang tentang nikah sirri. Nikah sirri adalah sesuatu yang dirahasiakan. Nikah sirri bisa dilakukan oleh orang yang sudah menikah sebelumnya, lalu menikah lagi secara siri dan pasangan yang belum menikah namun pernikahan akan dilakukan secara sirri.
Dalam masyarakat Madura sendiri pernikahan sirri sering terjadi. Akhir-akhir ini penulis membaca sebuah berita online, di Jember yang dihuni oleh masyarakat Madura terjadi pernikahan siri yang dilakukan oleh Mawar (nama samaran-red) yang menikah 9 kali, 2 kali menikah secara sah di KUA (Kantor Urusan Agama) dan selebihnya nikah siri. Alasan Mawar melakukan nikah siri karena masalah ekonomi. Mawar yang berasal dari keluarga tidak mampu, memilih menikah sirri dengan laki-laki yang bisa menafkahinya beserta keluarganya.
Ada pula nikah siiri yang dilakukan saat anak masih usia dini, pernikahan ini sering terjadi di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-batang, Sumenep. Anak yang dinikah sirri-kan masih berusia antara 13-15 tahun. Sama halnya dengan pernikahan dini tadi, namun ini dilakukan secara rahasia karena anak masih pelajar dan menempuh pendidikan sekolah. Anak yang yang telah melalui nikah sirri, mereka baru boleh berkumpul (seranjang) saat usia mereka sudah dirasa cukup. Dipilih alternatif nikah sirri, karena tidak mungkin mendafarkan pernikahan anak di usia sekian. Pernikahan mereka akan didaftarkan ke KUA saat umur mereka sudah dianggap cukup.
Proses nikah sirri sendiri dilakukan di rumah saja. Pernikahan yang terjadi tidak dicatat oleh negara, sehingga anak yang lahir nanti tidak tercatat pula. Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan nikah siri. Yang pertama, pasangan yang hendak bekerja, namun disyaratkan oleh perusahaan tersebut belum menikah, karena mereka tidak bisa lagi mengundurkan pernikahan mereka terpaksa pernikahan dilakukan secara siri. Yang kedua, pasangan yang sudah mengalami “kecelakaan”, dalam hal ini si perempuan hamil diluar nikah karena melakukan hubungan pranikah. Karena pernikahan tidak mungkin bisa dilakukan karena hamil besar, terpaksa pernikahan dilakukan secara siri. Yang ketiga, pasangan yang sudah menikah tapi belum juga dikaruniai anak, karena sang istri tidak membolehkan berpoligami tapi sang suami sendiri sudah kepengen punya anak, maka dilakukanlah nikah siri tanpa sepengetahuan sang istri. Yang keempat, salah satu pasangan bekerja diluar kota/negri dalam hitungan bulan/tahun, karena salah satu pasangan tidak bisa hidup sendirian berlama-lama, maka nikah siri bisa menjadi salah satu alternatif  baginya. Yang kelima, hubungan pasangan dalam rumah tangga kurang harmonis, sehingga salah satu pasangan memilih menikah siri karena tidak mungkin menceraikan pasangannya tersebut.
Akibat bagi perempuan yang dinikahi secara siri tentu banyak pula. Yang pertama, anak yang lahir tentu tidak diakui oleh badan hukum. Maka akan kesulitan jika anak sudah besar dan hendak bersekolah. Belum lagi jika anak akan berkeluarga pula. Yang kedua, jika terjadi perceraian, harta benda tidak bisa diwariskan atau menjadi hak salah satu pihak saja karena tidak diakui secara hukum. Yang keempat, menjadi masalah sosial lingkungannya. Sebab, masyarakat akan menggunjingkan si perempun ini-itu. Dari pernikahan sirri itu tadi, perempuan dalam hal ini sangat dirugikan, dan laki-laki merasa diuntungkan.
Sangat disayangkan jika terjadi nikah sirri. Oleh karena itu, bagi pasangan yang akan menikah namun pasangan meminta untuk menikah siri, tolaklah secara halus dan katakan apa saja yang akan terjadi nantinya. Apa salahnya menikah secara sah di KUA? Pasangan yang ingin menikah secara siri biasanya akan lepas tanggung jawab. Sebab jika mereka sudah mendapatkan apa yang mereka inginkan, lalu mereka memilih untuk meninggalkan, maka tidak akan ada bekas apa-apa diantara keduanya. Beda jika pernikahan dilakukan secara sah, jika terjadi perceraianpun semuanya tampak jelas, ini istri siapa itu suami siapa serta yang itu anak siapa pula.



Analisis TKW di Madura

Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Madura terbilang cukup banyak. Sebut saja yang dari Junganyar, Socah TKW di sana lebih kurang 60% banyaknya. Semuanya bekerja di negara yang berbeda-beda, ada yang di Malaysia, Arab Saudi, dan Hongkong. Kenapa memilih untuk menjadi TKW? Kembali lagi pada masalah ekonomi yang menghimpit keluarga.
Cara menjadi TKW pun terbilang mudah. Cukup mendaftarkan diri ke agen resmi atau langsung ke BP2TKI. Setelah lulus prosedur, maka TKW akan diberangkatkan. Meninggalkan keluarga, suami beserta anak.
            Salah satu yang penulis ketahui yang manjadi TKW adalah ibu dari teman sahabat penulis sendiri. Ibunya bekerja di Malaysia sudah sekian tahun lamanya. Mereka tinggal di Keleyan, Socah. Hasil jerih payah menjadi TKW dapat dirasakan saat keluarga besar mereka diboyong tinggal di rumah baru yang mereka bangun jauh-jauh hari. Tidak hanya bisa membangun dan merenovasi rumah, keluarga itupun bisa membeli motor baru. Jika dilihat dari segi finansial yang didapatkan, sungguh menggiurkan menjadi TKW di luar negeri. 
Namun, dibalik rasa syukur karena mendapat gaji yang besar, ada hal lain yang menjadi bumerang. Belum lama ini, 14 April 2015, salah satu TKW yang berasal dari Bangkalan, Madura dihukum mati di Arab Saudi karena kasus pembunuhan. Ekseskusi mati dilakukan karena keluarga korban tidak memberikan pemaafan terhadap pembunuhan yang dilakukan pelaku pada tahun 1999 itu. 16 tahun almarhumah dipenjara di Madinah. Hal ini amat disayangkan, sebab pelaku adalah seorang perempuan dan seorang ibu yang memiliki anak pula.
Memilih untuk TKW di luar negeri sebenarnya adalah pilihan yang terbilang sulit. Sebab, mereka akan meninggalkan keluarga dalam kurun waktu yang cukup lama. Belum lagi kalau sudah bersuami, suami akan ditinggalkan. Belum lagi kalau sudah punya anak, anak pula menjadi korban. Banyak TKW yang meninggalkan anak mereka yang masih kecil-kecil, padahal mereka membutuhkan kasih sayang orang tua. Mereka butuh didikan dari orang tuanya di rumah, butuh rasa cinta dan rasa aman. Anak yang cukup lama ditinggalkan, ditakutkan akan manjadi minder dalam pergaulan. Tidak memiliki rasa percaya diri. Tak bisa dibayangkan rasa rindu yang diderita ibu-ibu yang menjadi TKW di luar negeri. Belum lagi kalau suami menjadi serong, menikah sirri dengan orang lain sebab lama ditinggalkan istri yang bekerja ke luar negeri. Hal itu bisa saja terjadi. Mengingat, menikah dua, tiga, bahkan empat kalipun tidak menjadi masalah bagi masyarakat Madura.
Faktor ekonomi memang manjadi masalah utama mengapa masyarakat di Madura memilih untuk menjadi TKW. Yang jadi pertanyaan penulis, mengapa harus perempuan yang bekerja bukannya laki-laki? Sungguh kasihan para perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Seharusnya suamilah yang menafkahi keluarga, istri cukup di rumah menjaga dan mengatur kehidupan rumah tangga.
Orang Madura sendiri tidak memiliki stereotipe buruk bagi TKW di luar negeri, sebab memang kebanyakan keluarga di Madura bekerja menjadi TKI di luar negeri. Coba saja kita berkunjung ke Socah, Bangkalan. Coba tanyakan satu keluarga, apakah dari keluarga tersebut menjadi TKI atau keluarga dekat maupun jauhnya menjadi TKI? Pasti jawabannya, iya, ada. Kita bisa melihat rumah-rumah megah banyak di wilayah Socah dan kebanyakan mereka adalah keluarga TKI.
Seharusnya pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan, khususnya lagi di wilayah Madura karena kita menyoroti TKW di Madura sendiri. Jika lapangan pekerjaan tersedia, tentu keluarga bisa harmonis menjalani kehidupan sehari-harinya. Tanpa harus didulang perasaan cemas, gelisah, serta rindu sehari-hari sebab bekerja di luar negeri.


Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih untuk masukannya. Setiap masukan akan dievaluasi untuk output yang lebih baik #JernihBerkomentar

Who is she?

My photo
My name is Ayu. Usually travel and reading a book in a cafetaria in town. Now im working in a corporate. I have an instagram @ayuflow

Kerja Online Lewat Fiverr Saat Nganggur Di Rumah

Kerja Online Lewat Fiverr Saat Nganggur Di Rumah Karena pandemic Corona, banyak yang kena PHK. Susah cari kerja karena banyak pe...

Contact Form

Name

Email *

Message *

Search This Blog

Archives

Popular Posts

Blog Archive

Followers

Translate